Kasus Hamzah Sempat Picu Rencana Aksi Besar PDIP se-Jabar

- 30 Juni 2025 14:50 28 Dilihat
Ketua DPC PDIP Majalengka, Karna Sobahi (Potret : Tangkapan Layar/Potret : Tangkapan Layar)
Majalengka, Pustakawarta.com - Gelombang kekecewaan tengah bergulir di tubuh PDIP Jawa Barat. Putusan Pengadilan Negeri Majalengka yang membatalkan pemecatan Hamzah sebagai kader partai, bukan hanya mengundang pertanyaan hukum, tetapi juga memantik solidaritas luar biasa dari kader se-Jawa Barat.
Kemarahan itu nyaris tumpah ke jalan. Sebanyak 27 DPC PDIP dari kabupaten dan kota di Jawa Barat sempat berencana menggelar aksi besar-besaran di Majalengka.
Rencana itu lahir sebagai bentuk perlawanan atas putusan majelis hakim yang dianggap mencederai wibawa dan garis partai.
"Tadinya kami akan bersama-sama lagi bersama kader akan menyampaikan aspirasi lagi ke majelis hakim seperti yang sudah dilakukan,” ujar Ketua DPC PDIP Majalengka, Karna Sobahi, menggambarkan semangat awal di kalangan kader.
Yang mengejutkan, sambung Karna, respons kader justru meluas dan datang dari luar Majalengka.
“Tetapi mendapat sambutan yang luar biasa dari kabupaten-kabupaten tetangga, bahkan se-Jawa Barat akan ikut ke pengadilan. Ini yang sangat luar biasa kagetnya, dari 27 itu sudah menyatakan akan hadir,” tambahnya.
Namun rencana aksi itu tak berlanjut. DPP PDIP turun tangan. Dalam arahannya, DPP meminta DPC menahan diri dan memprioritaskan langkah hukum ketimbang aksi massa.
“Makanya kami lapor ke DPP, dan DPP mempertimbangkan. Khawatir kalau 27 pengurus DPC turun, ada kekhawatiran chaos dan ada yang memanfaatkan. Oleh karena itu kami diminta menahan diri, daripada nanti kita kecipratan efek negatifnya,” jelas Karna.
Potensi kericuhan memang tak bisa dianggap remeh. Beberapa daerah seperti Kuningan, Cirebon, Cirebon Kota, Indramayu, hingga Sumedang disebut telah bersiap mengerahkan kader dalam jumlah besar.
“Sebagai rasa simpati, seolah-olah kita ini sedang didzolimi oleh salah satu kader yang sudah membelot dan membangkang kepada Ketua Umum,” imbuhnya.
Karna menegaskan bahwa ledakan solidaritas ini lahir murni dari rasa kebersamaan kader terhadap apa yang mereka anggap sebagai perlakuan tak adil terhadap DPC Majalengka.
Meski aksi dibatalkan, langkah hukum terus berjalan. Fokus kini diarahkan pada pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung.
PAW Tak Relevan, DPP Tak Akan Rekomendasikan Pembangkang
Isu Pergantian Antarwaktu (PAW) sempat mengemuka setelah meninggalnya Ketua DPRD Majalengka, Annas. Namun Karna tegas menyatakan bahwa pemecatan Hamzah terjadi jauh sebelum wafatnya Annas, sehingga tidak berkaitan langsung dengan proses PAW.
“PAW itu yang mengajukan kan partai, yang merekomendasi DPP, yang mengajukan nanti ke KPU ke dewan itu DPC atas dasar rekomendasi DPP,” ungkap Karna.
Ia meragukan kemungkinan DPP akan merekomendasikan kader yang telah dianggap melawan keputusan partai.
“Mau nggak DPP merekomendasi orang yang sudah melawan? Itu sesungguhnya. Yang namanya PAW itu nggak akan terjadi kepada orang yang melawan, yang membangkang kepada partai.”
Menurutnya, selama proses hukum masih berlangsung, maka PAW atas nama Hamzah tidak bisa diproses secara hukum dan etika partai.
“Jadi menurut saya, aturannya itu tidak bisa dilakukan PAW ketika orang tersebut sedang dihukum. Nah sekarang kan pengadilan masih ada langkah, yaitu kasasi. Sekarang kalau kasasi kita masih kalah, mungkin nggak DPP merekomendasi gitu aja? Menurut saya tidak mungkin,” tegasnya.
Percaya Hukum, Hindari Kerusuhan
Sikap serupa disampaikan oleh Sekretaris DPC PDIP Majalengka, Tarsono D Mardiana.
Ia menegaskan bahwa seluruh kader kini diarahkan untuk tetap tenang dan tidak terpancing emosi. PDIP Majalengka memilih jalur konstitusional dengan menempuh kasasi dan menghindari potensi kerusuhan.
“Jadi kaitan agenda kasasi ini tadi, kita taat hukum. Seluruh kader kita diam karena takut chaos. Kita percaya penuh pada para penegak hukum, dalam kasasi nanti akan berpihak kepada kebenaran dan keadilan,” ujarnya.
Meski tetap optimistis, Tarsono mengaku belum dapat memprediksi bagaimana reaksi kader jika hasil kasasi tidak sesuai harapan.
Saat ini, fokus utama DPC adalah menyelesaikan pengajuan memori kasasi dan secara paralel melaporkan putusan PN Majalengka ke Komisi Yudisial dan Dewan Pengawas.
“Kemudian terkait pelaporan ke hakim ke KY atau ke Dewas, itu juga sama, kita sedang berproses. Tapi yang kita dahulukan sementara, kita proses ke kasasi, penyerahan memori kasasi terlebih dahulu,” tambahnya.
PDIP Majalengka berharap proses hukum berjalan lancar dan situasi politik tetap terkendali hingga keluarnya putusan akhir dari Mahkamah Agung. (*)
Bagikan Berita
Untuk Menambahkan Ulasan Berita, Anda Harus Login Terlebih Dahulu